Dari Abu Sa’id (al-Khudry) bahwasanya Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh kalian akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang sebelum kamu, sejengkal-demi sejengkal, sehasta demi sehasta, hingga andaikata mereka menelusuri lubang masuk ‘Dlobb’ (binatang khusus padang sahara, sejenis biawak-red), niscaya kalian akan menelusurinya pula”.
Kami (para shahabat) berkata: “Wahai Rasulullah! (mereka itu) orang-orang Yahudi dan Nashrani?”. Beliau bersabda: “Siapa lagi (kalau bukan mereka-red)”. {H.R.al-Bukhary)
TAKHRIJ HADITS SECARA GLOBAL
Hadits ini diriwayatkan juga oleh Imam Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah.
Dalam riwayat yang lain disebutkan: “…hingga andaikata mereka memasuki lubang masuk dlobb niscaya kalian akan memasukinya pula”.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Hakim dari Ibnu ‘Umar terdapat gambaran yang lebih jelas. Dari Ibnu ‘Umar radliallâhu 'anhuma, Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh Ummatku akan melakukan apa yang dilakukan oleh Bani Israil, sama persis layaknya sepasang sandal dengan pasangan yang lainnya, hingga andaikata pada mereka ada orang yang mengawini ibunya secara terang-terangan, maka di kalangan ummatku akan ada yang sepertinya”.
PENJELASAN HADITS
Makna hadits diatas adalah bahwa Rasulullah telah mensyinyalir melalui nubu-at (tanda-tanda kenabian)-nya, bahwa kelak di akhir zaman, ada diantara umatnya yang mengikuti gaya hidup orang-orang sebelum mereka, yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani.
Beliau menegaskan bahwa di dalam mengikuti dan meniru-niru gaya hidup mereka tersebut, umatnya melakukannya secara bertahap dari mulai sejengkal, sehasta dan seterusnya (sebagaimana terdapat di dalam tambahan riwayat yang lain).
Ketika Rasulullah menyinggung tentang orang-orang sebelum mereka, para shahabat seakan tahu siapa mereka itu, yaitu orang-orang Yahudi dan Nashrani, tetapi masih ragu dan ingin mendapatkan penegasan dari Rasullah.
Namun Rasulullah menjawabnya dengan gaya bahasa bertanya pula sebagai penegasannya: “Kalau bukan mereka, siapa lagi?”.
Hadits tersebut dimulai dengan tiga kata penegas; yaitu al-Qasam al-Muqaddar (Bentuk sumpah yang abstrak), al-Lâm serta an-Nûn. Semuanya di dalam tata bahasa Arab adalah merupakan bentuk penegasan dimana seharusnya kalimat aslinya berbunyi ‘Demi Allah, Sungguh kamu akan mengikuti…’.
Syaikh al-‘Utsaimin –rahimahullah- menyatakan bahwa kalimat ‘Latattabi’unna’ diarahkan kepada orang banyak (jama’) bukan kepada orang per-orang (mufrad). Ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan di dalam hadits ini bukan makna zhahirnya bahwa semua umat ini akan mengikuti cara/metode orang-orang sebelum mereka tetapi maksudnya disini adalah bersifat ‘âmm khâsh’ (umum tetapi khusus) sebab ada diantara umat ini yang tidak mengikuti hal tersebut. Tetapi bisa jadi juga, maknanya tetap umum (general) tetapi meskipun demikian, tidak mesti bahwa umat ini mengikuti sunnah umat terdahulu dalam segala halnya. Bisa jadi, ada sebagian yang mengikuti sisi yang satu ini dan sebagian yang lain mengikuti sisi yang lainnya. Maka dengan demikian, hadits ini tidak dapat diartikan bahwa umat ini telah keluar dari dien al-Islam. Makna ini adalah lebih pas sehingga hadits tersebut tetap di dalam keumuman maknanya. Tentunya yang harus kita ketahui bahwa ada diantara cara-cara hidup (sunnah/metode) orang-orang terdahulu yang tidak menyebabkan pelakunya keluar dari dien ini seperti memakan riba, dengki, prostitusi dan dusta. Sebagian lagi ada yang mengeluarkan pelakunya dari dien ini seperti menyembah berhala.
Hadits tersebut dimaksudkan untuk mengingatkan umat ini akan perihal tersebut sehingga mereka berhati-hati. Jadi, maknanya bukan menetapkan (iqrar) bahwa hal itu disetujui akan terjadinya sehingga membuat orang yang lemah imannya beralasan dengan hadits ini ketika akan melakukan perbuatan maksiat bahwa apa yang dilakukannya semata karena telah ditetapkan oleh Rasulullah sendiri. Sungguh ini merupakan ucapan dusta yang nyata terhadap beliau shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Semua perbuatan maksiat yang terjadi saat ini mesti ada asal-usulnya pada umat-umat terdahulu akan tetapi orang yang diberi taufiq oleh Allah untuk mendapatkan hidayah, maka dia akan mendapatkan hidayah tersebut. Artinya, ada semacam kesimpulan bahwa perbuatan maksiat yang terjadi pada umat ini memiliki akar dan asal-usul pada umat-umat masa lampau. Demikian pula, bahwa tidaklah ada perbuatan yang dilakukan oleh umat-umat masa lampau melainkan akan ada pewarisnya pada umat ini.
Imam an-Nawawy menyatakan bahwa yang dimaksud dengan ungkapan “Syibr (sejengkal)” “ Dzirâ’ (sehasta)” “ Juhr adl-Dlobb (lubang masuk/rumah Dlobb) “ adalah sebagai perumpamaan betapa mirip dan hampir samanya apa yang kelak dilakukan oleh umat ini dengan apa yang telah dilakukan oleh orang-orang Yahudi dan Nashrani. Hal ini bukan di dalam melakukan kekufuran tetapi di dalam perbuatan maksiat dan pelanggaran-pelanggaran agama.
Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa cara mengikuti itu ibarat bulu pada panah yang harus datar sehingga arah panahnya tidak nyasar. Demikian pulalah, kelak umat ini akan mengikuti sunnah umat-umat terdahulu seperti itu.
Ucapan Rasulullah ‘lubang masuk/rumah dlobb’ karena lubang dlobb merupakan lubang binatang yang paling kecil dan perumpamaan ini hanya dimaksudkan sebagai al-Mubâlaghah (berlebih-lebihan). Artinya, bahwa umat ini benar-benar akan mengikuti mereka hingga bila diajak masuk ke lubang yang paling kecil sekalipun.Tentunya, bila diajak untuk memasuki lubang/rumah singa yang lebih besar, lebih pasti lagi mereka akan mengikutinya.
Imam an-Nawawy –rahimahullah- menegaskan: “Ini merupakan mu’jizat yang nyata sekali dari Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam dan apa yang beliau beritakan telah benar-benar terjadi”.
Antara Nubu-at Rasulullah dan Fenomena Perayaan Tahun Baru
Bila kita mengamati secara seksama realitas yang ada menjelang berakhirnya setiap tahun Masehi, maka akan kita dapatkan seakan Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam berbicara tentang kondisi kontemporer saat ini.
Betapa tidak, hampir mayoritas umat ini merayakan datangnya Tahun Baru Masehi tersebut persis dengan apa yang dilakukan oleh pemilik Hari Besar tersebut, yaitu kaum Yahudi. Anehnya, di negeri ini dirayakan pula oleh kalangan Nashrani.
Perayaan yang berisi hura-hura, kemaksiatan dan pemubaziran dilakukan di hampir seluruh pelosok negeri, tidak oleh kalangan muda-mudi saja tetapi juga oleh orang-orang tua. Pada tengah malam menjelang pergantian tahun, mereka berpesta pora dan lelap dalam gegap-gempita serta suara hiruk-pikuk musik yang menggila. Beramai-ramai dalam suasana sesak, saling himpit dan bergaya dengan berbagai mode yang ada. Entah apa yang terjadi manakala ada sekumpulan muda-mudi dalam suasana mabok seperti itu dan di tengah malam dengan saling bergandengan dan seterusnya. Perbuatan maksiat dimana-mana dan secara terang-terangan sudah semakin berani dipertontonkan. Belum lagi ada acara mubazir yang tak kalah riuhnya dan merupakan fenomena yang diciptakan dan dimanfa’atkan oleh para pedagang ayam. Di sepanjang jalan menjelang malam itu, para pedagang ayam ini berjejer menjajakan ayam mereka sembari meneriakkan yel-yel tahun baru. Ayam yang dibeli tersebut kemudian dibakar hampir di seluruh perkampungan dan gang. Maka, asappun mengepul kemana-mana dan dari mana-mana. Anehnya, mereka seakan tidak peduli dengan suasana keprihatinan dan ekonomi yang lagi morat-marit. Mereka membeli dan membakar ayam dalam jumlah yang sangat besar sehingga banyak sekali ayam yang tersisa pada pagi harinya karena tidak ada lagi yang kuat memakannya selain binatang.
Bila melihat kepada namanya, sepertinya memperingati dan merayakan Tahun Baru Masehi identik dengan tahunnya orang-orang Nashrani saja. Tetapi sebenarnya, perayaan Tahun Baru tersebut merupakan bagian dari aktifitas rituil agama Yahudi dan Majusi (yang disebut dengan ‘an-Nayrûz’). Oleh karena itu, merekalah yang sebenarnya memiliki misi merayakan dan memeriahkannya bukan kaum Muslimin.
Sedangkan di dalam Islam, hanya dikenal tiga Hari Besar (‘Ied) yang memang disyari’atkan untuk dirayakan dan dimeriahkan; dua bersifat tahunan, yaitu ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adlha serta satu lagi, bersifat pekanan, yaitu Hari Jum’at. Selain tiga Hari Besar ini, tidak dikenal peringatan dan perayaan hari besar lainnya, apalagi bila perayaan itu identik dengan agama selain Islam, seperti agama Nashrani, Yahudi atau Majusi.
Nah, yang menjadi masalah kemudian adalah keterlibatan sebagian besar dari umat mayoritas yang beragama Islam di dalamnya; Kenapa mereka ikut merayakan dan memeriahkannya juga? Tidak tahukah mereka bahwa perayaan itu khusus untuk non Muslim, khususnya, kaum Yahudi dan Majusi? Tahukah mereka bahwa hal ini bertentangan dengan ajaran agama? Bagaimana pengawasan dan kontrol ulama terhadap gejala-gejala seperti ini yang dapat merusak ‘aqidah umat?.
Tentu kita amat prihatin dengan nasib umat yang semakin lama semakin terkikis ‘aqidahnya, sedikit-demi sedikit sebagaimana yang disinyalir di dalam hadits Nabi tersebut.
Setidaknya –menurut hemat penulis-, ada dua faktor besar yang menyebabkan terjadinya hal tersebut:
Pertama, Kejahilan sebagian besar umat ini akan ajaran agama yang shahih. Kedua, Kurangnya kontrol para ulama, khususnya penekanan terhadap sisi ‘aqidah.
Mengenai faktor pertama ini, ia amat identik dengan pepatah yang mengatakan: “Manusia itu adalah musuh bagi apa yang tidak diketahuinya”. Dalam hal ini, bukan berarti umat selama ini tidak mengalami proses pembelajaran. Proses itu ada tetapi kurang terkoordinir dengan baik dan terfokus sehingga hasil yang didapatpun mengambang.
Proses pembelajaran sebagian besar umat selama ini hanya bertumpu kepada acara-acara ceremonial. Rujukan-rujukan yang digunakan dari sisi materi kurang memberikan tekanan kepada pemurnian ‘aqidah dari syirik dan penyakit TBC (Takhayyul, Bid’ah, Syirik dan Churafat) sementara dari sisi otentititas dan validitasnya kurang dapat dipertanggungjawabkan pula karena banyak sekali hadits-hadits yang dijadikan sebagai hujjah sangat lemah kualitasnya bahkan maudlu’/palsu.
Umat yang awam hanya mengerti bahwa acara-acara ceremonial semacam itu adalah bagian dari agama yang mereka anggap ‘wajib’ dilakoni dari masa ke masa dan secara turun-temurun. Bilamana ada salah seorang diantara mereka yang dianggap sebagai tokoh agama di suatu tempat sudah meninggal dunia, maka secara perlahan frekuensi acara tersebut dengan sendirinya akan menurun drastis. Mereka tidak mengerti apakah hal itu benar-benar dicontohkan oleh Rasulullah melalui dalil-dalilnya yang kuat dan shahih atau tidak. Apalagi bila ditanyakan kepada mereka tentang rujukannya, logika berfikir yang mereka fahami hanyalah bahwa hal itu ‘memang dari dulunya demikian’. Mereka hanya terbiasa dengan ‘taqlid buta’. Memang secara agama, bahwa apa yang dapat dilakukan oleh orang awam adalah taqlid kepada para ulamanya.
Selain acara-acara ceremonial tersebut, memang banyak sekali diadakan majlis-majlis ta’lim tetapi amat disayangkan bahwa bobot materinya kurang berimbang. Sangat sedikit –untuk tidak mengatakan hampir tidak pernah- di dalamnya menyentuh sisi ‘aqidah dan bagaimana mereka bisa terlepas dari kesyirikan dan penyakit TBC tersebut. Yang sering disuguhkan kepada mereka hanyalah masalah ‘Fadlâ-il A’mâl’ (amalan-amalan ekstra) seperti pahala ibadah yang ini sekian dan yang itu sekian namun banyak sekali pula hadits-hadits yang digunakan sebagai hujjah untuk itu, kualitasnya dla’if (lemah) sekali bahkan maudlu’/palsu. Sebagai contoh adalah shalat ar-Raghâ-ib dimana sebagaimana yang ditegaskan oleh Imam an-Nawawy bahwa hadits tentang ibadah ini sama sekali tidak ada landasannya yang shahih.
Maka, kejahilan di tubuh umat ini akan semakin parah bila faktor kedua juga tidak terbenahi.
Para ulama adalah pewaris para Nabi dan menjadi tumpuan berpijak umat di dalam mengarungi kehidupan keagamaan mereka. Ketika berbicara, maka seharusnya mereka menyadari bahwa posisi mereka adalah sebagai orang yang dimandati untuk mengatasnamakan agama dengan menggunakan firman-firman Allah dan hadits-hadits Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Dengan posisi seperti ini, sudah sepatutnya bahkan wajib bagi mereka untuk memberikan pelajaran-pelajaran agama yang benar kepada umat sebab umat yang awam hanya bertaqlid kepada mereka. Mereka harus mengambil dalil-dalilnya dari rujukan yang dapat dipertanggungjawabkan dan valid sebab kelak mereka akan mempertanggungjawabkan hal ini di hadapan Allah Ta’ala.
Sudah sepantasnya, para ulama meneladani sikap para Imam empat Madzhab yang semuanya sepakat menyatakan keharusan untuk merujuk kepada hadits yang shahih. Imam Abu Hanifah dan Imam asy-Syafi’i mengatakan: “Bila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku”. Imam Ahmad berkata: “Janganlah kalian mentaqlidiku, jangan pula mentaqlidi Malik, asy-Syafi’i, al-Awza’i dan ats-Tsawry tetapi ambillah darimana mereka mengambil”. Imam Malik berkata: “Tidak ada seorangpun setelah (wafatnya) Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam kecuali pendapatnya diambil atau ditinggalkan kecuali Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam”. Para Imam ini melarang umat dan pengikutnya mentaqlid mereka secara buta bahkan salah seorang dari mereka, yakni Abu Hanifah amat keras sekali ucapannya: “Haram bagi siapa yang tidak mengetahui dalilku untuk berfatwa dengan ucapanku”.
Ungkapan para Imam empat madzhab tersebut mengisyaratkan kepada kita bahwa bilamana suatu ketika kita menemukan hadits yang shahih dan hadits yang mereka jadikan hujjah adalah dla’if atau ada hadits yang lebih shahih dan kuat dari hadits yang mereka jadikan hujjah, maka mereka akan menjadikan hadits yang shahih atau lebih shahih dan kuat tersebut sebagai pendapat mereka. Ini juga menandakan bahwa mereka adalah orang yang berlapang dada di dalam menerima al-Haq dan sama sekali tidak menganggap pendapat mereka lebih benar dari yang lain sebab tolok ukurnya adalah kekuatan hujjah dan keshahihannya.
Perlu kita renungi pula bahwa ketika para imam tersebut mengatakan demikian, mereka menyadari betul bahwa ada hadits yang belum sampai kepada mereka baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga hadits yang mereka jadikan hujjah adalah hadits yang mereka anggap paling shahih yang sampai kepada mereka. Maka, agar umat dan pengikutnya jangan terperdaya dan terkungkung di dalam taqlid buta, mereka mengatakan seperti ungkapan-ungkapan tersebut sehingga mereka berlepas diri dari kesalahan yang kelak terjadi akibat hujjah mereka yang dipandang lemah atau kurang shahih dan kuat.
Disini, perlu ditekankan bahwa bilamana para ulama mengambil sikap seperti para Imam empat madzhab tersebut, tentulah kondisi umat dari sisi pembelajaran tersebut akan mencapai arah yang benar. Umat akan tenang dan yakin di dalam menjalankan ibadah mereka karena para ulama mereka interes terhadap dalil-dalil yang shahih dan kuat.
Dan, bilamana pula para ulama telah bersikap demikian maka berarti akan mudah bagi mereka untuk mengikis habis segala bentuk kesyirikan dan penyakit TBC yang sudah melanda umat begitu mereka mau meneliti bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan sunnah Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam.
Terlebih lagi tentunya, bilamana mereka lebih memfokuskan kepada pemurnian ‘aqidah dari kesyirikan dan penyakit TBC tersebut tentu kejahilan umat akan ajaran agamanya yang kebanyakannya berupa pengamalan terhadap penyakit tersebut akan dapat teratasi dan terkikis sehingga perayaan semacam ‘Natal Bersama’ ‘Valentine Days’ ‘Tahun Baru (Happy New Year)’ dan sebagainya tidak akan mampu membuai dan menggoyahkan ‘aqidah mereka.
Inilah arti penting dari kontrol para ulama terhadap ‘aqidah umat dan upaya pemurniannya dari segala bentuk kesyirikan dan penyakit TBC diatas.
Dengan begitu, para ulama telah ikut andil di dalam mensosialisasikan hadits Rasulullah yang kita kaji ini dan dapat meminimalisir dampak dari apa yang telah disinyalir oleh Rasulullah tersebut.
Korelasi Antara Hadits Diatas Dengan Hadits Larangan Tasyabbuh
Terdapat korelasi yang amat jelas antara hadits ini dengan hadits larangan Tasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum.
Dalam hadist diatas, Rasulullah mensinyalir bahwa umat ini akan mengikuti sunnah (cara/metode) orang-orang Yahudi dan Nashrani. Maka, di dalam mengkuti cara mereka tersebut terdapat penyerupaan di dalam banyak hal.
Dalam hadits Rasulullah banyak sekali larangan agar kita jangan menyerupai suatu kaum, terutama sekali terhadap orang-orang Yahudi dan Nashrani, diantaranya sabda beliau: “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia adalah bagian dari mereka”. (H.R.)
Imam al-Munawy dan al-‘Alqamy mengomentari makna ‘Barangsiapa menyerupai suatu kaum’, yakni secara zhahirnya dia berpakaian seperti pakaian mereka, mengikuti gaya hidup dan petunjuk mereka di dalam berpakaian serta sebagian perbuatan mereka.
Al-Qary mengatakan: “Barangsiapa menjadikan dirinya serupa dengan orang-orang kafir, misalnya di dalam berpakaian dan selainnya atau serupa dengan orang-orang fasiq, Ahli Tasawwuf atau serupa dengan orang-orang yang lurus dan baik, maka ‘dia adalah bagian dari mereka’, yakni di dalam mendapatkan dosa atau kebaikan/pahala”.
Dalam hal ini, kami tidak ingin mengupas panjang lebar tentang Tasyabbuh karena pembahasannya secara detail akan didapat pada pembahasan tentang hadits-hadist larangan tasyabbuh tersebut.
Yang jelas, fenomena merayakan ‘Tahun Baru’ tersebut masuk ke dalam katogeri larangan Tasyabbuh.
Imbauan
Kami mengimbau agar saudaraku, kaum Muslimin, membentengi diri dengan ‘aqidah yang benar sehingga tidak mudah tergoda oleh hal-hal yang dapat menodai, mengotori apalagi menggoyahnya.
Kepada para orangtua, hendaknya mengarahkan pendidikan agama yang memadai kepada anak-anak mereka terutama penekanan sisi ‘aqidah. Suruhlah mereka belajar agama kepada para ustadz yang dikenal kokoh dan lurus ‘aqidahnya. Tegurlah mereka bilamana melakukan perbuatan yang menyimpang dan tidak sesuai dengan ajaran Islam. Ajarkanlah mereka al-Walâ’ dan al-Barâ’ sehingga senantiasa bangga dengan agamanya dan loyal terhadap Allah dan Rasul-Nya serta tidak menyukai segala bentuk kesyirikan dan penyimpangan yang berupa penyakit TBC diatas.
Ajarkanlah mereka doa: “Ya Allah! anugerahilah kepada kami kecintaan terhadap iman, dan anugerahilah kami kebencian terhadap kekufuran, kefasikan dan perbuatan maksiat. Jadikanlah kami diantara orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Kepada para ulama, tunjukkanlah kepada masyarakat contoh dan suriteladan yang baik. Ajarkanlah mereka bagaimana membentengi diri dari segala bentuk penyelewengan terhadap ‘aqidah. Arahkan mereka kepada manhaj ulama Salaf seperti para imam empat madzhab di dalam ‘aqidah dan menerima al-Haq. Bersama para tokoh masyarakat, berantaslah segala bentuk kesyirikan, bid’ah, khurafat dan kemaksiatan. Terbukalah kepada dan biasakanlah mereka untuk memperoleh rujukan yang shahih, kuat dan valid. Jangan biasakan mereka dengan ‘taqlid buta’.
Semoga kita semua mendapatkan petunjuk Allah Ta’ala dan senantiasa dibimbing oleh-Nya ke jalan yang diridlai-Nya. Amin. Wallahu a’lam
REFERENSI
- CD MAUSÛ’AH AL-HADÎTS
- SHAHIH AL-BUKHÂRY
- SHAHIH MUSLIM DAN SYARAHNYA
- AL-QAUL AL-MUFÎD ‘ALÂ KITÂB AT-TAUHÎD, KARYA SYAIKH SHALIH AL-‘UTSAIMIN
- ‘AUN AL-MA’BÛD SYARH SUNAN ABÎ DÂUD
- ‘IED AL-YÛBIEL, BID’ATUN FI AL-ISLAM, KARYA SYAIKH BAKR BIN ‘ABDULLAH, ABU ZAID
- AL-MUSTADRAK, KARYA ABU ‘ABDILLAH, AL-HÂKIM
0 komentar:
Posting Komentar